STANDAR PELAYANAN

#

STANDAR PELAYANAN

Puskesmas Alun Alun

Puskesmas Alun Alun merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki peran strategis dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat secara menyeluruh. Untuk memastikan pelayanan berjalan secara konsisten dan berkualitas, puskesmas ini menetapkan serangkaian standar pelayanan sebagai pedoman resmi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik dari sisi kecepatan, ketepatan, transparansi, keterjangkauan, maupun kepastian prosedur. Penerapan standar ini mencerminkan tanggung jawab institusi terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dan manusiawi.

Ruang Lingkup Standar Pelayanan

  • 1. Pelayanan Rawat Jalan
    Pemeriksaan umum, pengobatan ringan, dan tindak lanjut kasus penyakit tidak menular maupun menular.
    Waktu tunggu maksimal: 30 menit sejak pendaftaran.
    Tenaga pelayanan: Dokter, perawat, dan tenaga farmasi.
  • 2. Pelayanan Gawat Darurat Sederhana
    Penanganan awal terhadap pasien dengan kondisi darurat sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan.
    Ketersediaan layanan: 24 jam.
    Penanganan awal: Maksimal 5 menit setelah kedatangan pasien.
  • 3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
    Meliputi pemeriksaan kehamilan, layanan pasca-persalinan, imunisasi bayi dan balita, serta penyuluhan kesehatan keluarga.
    Fasilitator: Bidan, perawat, dan tenaga promosi kesehatan.
  • 4. Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
    Penyediaan informasi dan alat kontrasepsi modern yang aman dan sesuai dengan kebutuhan pasien.
    Jenis layanan: Suntik, pil, kondom, dan rujukan IUD/implant.
  • 5. Pelayanan Imunisasi Dasar dan Lanjutan
    Diberikan kepada bayi, balita, anak sekolah, dan ibu hamil sesuai jadwal nasional.
    Standar waktu layanan: Tidak lebih dari 1 jam sejak antrian.
  • 6. Laboratorium Dasar
    Pemeriksaan darah sederhana, urine, dan tes penunjang lainnya untuk mendukung diagnosa awal.
    Hasil keluar: Maksimal dalam 1 hari kerja.
  • 7. Pelayanan Kefarmasian
    Meliputi pemberian obat, edukasi penggunaan, dan monitoring efek samping.
    Ketersediaan obat: Minimal 90% dari daftar obat esensial nasional.
  • 8. Pelayanan Kesehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan
    Meliputi edukasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), pemantauan air bersih, dan sanitasi lingkungan rumah tangga.
    Metode: Penyuluhan kelompok, kunjungan rumah, dan kerja sama lintas sektor.

Elemen Standar Pelayanan

  • Persyaratan layanan: Dokumen atau syarat yang harus dipenuhi pengguna layanan (misalnya KTP atau kartu BPJS).
  • Prosedur layanan: Alur pelayanan mulai dari pendaftaran hingga selesai.
  • Waktu penyelesaian: Durasi waktu maksimal untuk menyelesaikan layanan.
  • Biaya atau tarif: Rincian biaya sesuai ketentuan pemerintah atau tanpa biaya untuk layanan tertentu.
  • Produk layanan: Hasil akhir yang diterima oleh pengguna (misalnya obat, surat rujukan, atau hasil pemeriksaan).
  • Sarana pengaduan: Masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, atau keluhan melalui kotak saran, hotline, atau media digital yang disediakan.

Tujuan dan Manfaat Penerapan Standar Pelayanan

  • Memberikan kepastian hukum dan prosedur bagi masyarakat dalam mengakses layanan.
  • Menjadi acuan evaluasi kinerja internal dan dasar pengambilan kebijakan perbaikan.
  • Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme tenaga kesehatan.
  • Memastikan layanan yang diberikan adil, bermutu, dan berfokus pada kepuasan pasien.

 

HUBUNGI KAMI

#